Mentri Perindustrian M.S Hidayat menyampaikan rencana memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk telepon selular pintar (smartphone). Kebijakan ini juga didukung penuh oleh Menkominfo Tifatul Sembiring.
Tifatul berkata "Ponsel pintar dikenakan pajak besar, itu wajar".
Wacana ini sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan impor dan peningkatan ekspor sektor industri.
Namun, pajak barang mewah ini nantinya tak hanya dikenakan untuk ponsel dengan harga di atas Rp 5 juta, melainkan juga di bawah harga tersebut. "Hampir semua produk ponsel, di bawah Rp 5 juta juga akan kena pajak," kata Menteri Perindustrian M.S Hidayat di kantornya, Senin, 7 April 2014.
Menurut Hidayat, pertimbangan pengenaan pajak barang mewah atas semua jenis produk telepon seluler ini untuk memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri agar bisa tumbuh. "Sekarang ini ada empat perusahaan yang masuk, mereka akan diberi insentif supaya ada kesempatan untuk bertumbuh," ujarnya.
Pertanyaannya...
Jika impor ditekan, apakah dalam negeri sudah bisa produksi sendiri ?
Tifatul berkata "Ponsel pintar dikenakan pajak besar, itu wajar".
Wacana ini sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan impor dan peningkatan ekspor sektor industri.
Namun, pajak barang mewah ini nantinya tak hanya dikenakan untuk ponsel dengan harga di atas Rp 5 juta, melainkan juga di bawah harga tersebut. "Hampir semua produk ponsel, di bawah Rp 5 juta juga akan kena pajak," kata Menteri Perindustrian M.S Hidayat di kantornya, Senin, 7 April 2014.
Menurut Hidayat, pertimbangan pengenaan pajak barang mewah atas semua jenis produk telepon seluler ini untuk memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri agar bisa tumbuh. "Sekarang ini ada empat perusahaan yang masuk, mereka akan diberi insentif supaya ada kesempatan untuk bertumbuh," ujarnya.
Pertanyaannya...
Jika impor ditekan, apakah dalam negeri sudah bisa produksi sendiri ?

No comments:
Post a Comment