Mucara - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di DPRD DKI Jakarta tidak dapat
melengserkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo hanya karena alasan menjadi calon presiden.
"Mana bisa dilengserkan, undang-undang mengatur tidak bisa dilengserkan oleh partai," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (7/4/2014).
Selain itu, kata Basuki, peraturan yang berlaku juga tidak mengharuskan Jokowi untuk mundur. "Saran saya sih, ya ikutin aturan saja," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Muhammad Sanusi meminta Jokowi untuk mengundurkan diri. Jika tidak, ia mengancam akan menggulirkan hak angket. Menurut dia, syarat untuk menggulirkan hak angket oleh anggota dewan adalah minimal disetujui dan ditandatangani oleh 15 orang anggota dewan dan lebih dari tiga fraksi.
Selain Gerindra, di DPRD DKI Jakarta ada beberapa partai yang turut mendukung mundurnya Jokowi menjadi gubernur Jakarta.
Padahal menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 5, tidak ada poin yang mengharuskan seorang calon presiden atau calon wakil presiden yang sedang memegang jabatan sebagai pejabat publik untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
melengserkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo hanya karena alasan menjadi calon presiden.
"Mana bisa dilengserkan, undang-undang mengatur tidak bisa dilengserkan oleh partai," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (7/4/2014).
Selain itu, kata Basuki, peraturan yang berlaku juga tidak mengharuskan Jokowi untuk mundur. "Saran saya sih, ya ikutin aturan saja," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Muhammad Sanusi meminta Jokowi untuk mengundurkan diri. Jika tidak, ia mengancam akan menggulirkan hak angket. Menurut dia, syarat untuk menggulirkan hak angket oleh anggota dewan adalah minimal disetujui dan ditandatangani oleh 15 orang anggota dewan dan lebih dari tiga fraksi.
Selain Gerindra, di DPRD DKI Jakarta ada beberapa partai yang turut mendukung mundurnya Jokowi menjadi gubernur Jakarta.
Padahal menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 5, tidak ada poin yang mengharuskan seorang calon presiden atau calon wakil presiden yang sedang memegang jabatan sebagai pejabat publik untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

No comments:
Post a Comment